Bantuan UKT Semester Gasal 2021/2022
Berdasarkan surat dari Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor: 1098/J5/KM.01.00/2021 perihal penyaluran Bantuan UKT Seemster Gasal TA. 2021-2022. Adapun persyaratan usulan sebagai berikut :
1. Mahasiswa D3 dan D4 yang akan menempuh semester 3, 5 dan 7 (D3 semester 3 dan 5, D4 semester 3, 5 dan 7).
2. Memiliki salah satu syarat sebagai berikut (tidak wajib ada):
- Merupak keluarga peserta PKH; atau
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) ; atau
3. Mengupload berkas berikut:
- Desa/kelurahan menerangkan jenis pekerjaan dan pengahasilan dari orang tua/wali mahasiswa; (wajib)
- Desa/kelurahan menerangkan pekerjaan dari orang tua/wali mahasiswa terdampak pandemic covid-19; (wajib)
- Desa/kelurahan menerangkan jika kondisi orang tua/wali sedang sakit (jika keadaan orang tua/wali mahasiswa saat ini sedang sakit sehingga tidak dapat bekerja); (kondisional)
- Desa/kelurahan menerangkan jika kondisi orang tua/wali terkena PHK dari perusahaan/tempat kerja; (kondisional).
- Surat pernyatan sedang terdampak pandemi covid-19 dan sedang tidak menerima beasiswa: Unduh disini
- Surat Rekomendasari dari Kepala Jurusan: Unduh disini
- Scan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Setiap berkas berformat pdf,
Kemudian diupload ke laman berikut: Upload File (Batas upload 3 September 2021, Jam 15.00)
Apabila ada pertanyaan, silahkan mengirim pesan whatsapp melalui laman ini: Tanya Bantuan UKT