Pengumuman UKT dan Daftar Ulang USM Reguler dan Kerjasama

Cara Melihat hasil kelulusan USM:

1. Login ke akun pendaftaran ke laman https://pmb.politap.ac.id/login 
2. Status lulus bisa dibaca bagian seperti gambar dibawah ini, apabila pada akun pendaftaran kamu tidak ada tulisan “anda dinyatakan telah diterima di Program Studi” maka artinya kamu tidak lulus seleksi.
3. Untuk melihat UKT bisa dari menu yang dijelaskan pada gambar dibawah ini:
klik tanda panah

Jadwal daftar Ulang 12-19 Agustus 2021.

Tahapan daftar ulang:

1. Pertama setiap pendaftar yang lulus, melakukan pembayaran sesuai UKT yang telah ditetapkan.
2. Apabila tagihan UKT sudah lunas, langsung melanjutkan melengkapi berkas daftar ulang. 
3. Apabila sudah melengkapi berkas daftar ulang, selanjutanya peserta yang lulus menghubungi kembali validator untuk meminta cekkan berkas daftar yang sudah diupload. 
4. Jika sudah membayar tagihan dan semua berkas daftar ulang sudah sesuai, maka proses daftar ulang sudah selesai. Dan pendaftar tinggal menunggu jadwal kuliah.

Berkas untuk daftar ulang:

NO Nama Berkas Aksi
1 Surat Pernyataan Tata Tertib Unduh | Baca
2 Surat Pernyataan Mengganti Peralatan Praktikum Unduh | Baca
3 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ASLI Baca
4 Surat Keterangan Bebas Narkoba (ASLI) Baca

*Catatan yang wajib dibaca:

1. Untuk panduan daftar ulang bisa dilihat pada laman ini: Klik disini Panduan Daftar Ulang

2. Khusus pendaftar KIP Kuliah dan sudah mengupload kartu KIP/KKS Saat SMA, akan mendapat keterangan pada nominal UKT sebesar Rp. 2.400.000. Dan tidak perlu membayar lagi.

3 Dan untuk pendaftar KIP Kuliah tidak memiliki kartu KIP/KKS Saat SMA maka akan dapat UKT biasa dan akan dilakukan visitasi dahulu untuk status kelulusan seleksi KIP Kuliahnya.

4. Untuk pendaftar berstatus cadangan registrasi menunggu informasi dari pihak kampus. apabila ada pertanyaan silahkan untuk menghubungi admin pmb dari kontak dibawah ini.

Apabila ada pertanyaan, silahkan untuk menghubungi kontak di nomor whatsapp berikut: 

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
Telegram

Tinggalkan Balasan


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.