Untuk scan KTP Ayah Kandung pastikan harus penuh jangan terpotong-potong, dan tulisan harus jelas agar bisa dibaca.
Catatan: Apabila KTP Ayah Kandung yang asli tidak ada, maka boleh scan yang fotocopy saja. Jika orang tua telah meninggal dunia KTP bisa diganti dengan surat ket. Kematian dari kelurahan.