Pengumuman Penerima Baru KIP Kuliah Politeknik Negeri Ketapang Tahun Akademik 2026/2027

Politeknik Negeri Ketapang mengumumkan daftar mahasiswa penerima baru Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun Akademik 2026/2027. Mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima diharapkan memeriksa nama masing-masing dalam daftar penerima yang tersedia melalui tautan pada pengumuman ini.

Mahasiswa yang dinyatakan sebagai penerima wajib memahami dan melaksanakan ketentuan serta kewajiban sebagai penerima program KIP Kuliah di lingkungan Politeknik Negeri Ketapang.

Kewajiban Mahasiswa Penerima KIP Kuliah

Adapun kewajiban mahasiswa penerima program KIP Kuliah adalah sebagai berikut:

  1. Menjaga nama baik almamater Politeknik Negeri Ketapang.

  2. Meningkatkan dan melaporkan prestasi akademik setiap semester dengan memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.

  3. Wajib mengikuti Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) atau Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang ada di lingkungan Politeknik Negeri Ketapang.

  4. Menyusun dan menyerahkan laporan akademik dan nonakademik pada setiap akhir semester sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  5. Tidak mengambil cuti pada pertengahan semester, sesuai dengan ketentuan program dan peraturan akademik yang berlaku.

Mahasiswa penerima baru KIP Kuliah diimbau untuk menjalankan seluruh kewajiban tersebut dengan penuh tanggung jawab. Selain itu, mahasiswa diharapkan memantau informasi resmi terkait pelaksanaan program, administrasi, dan pencairan bantuan melalui kanal informasi yang telah disediakan.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian seluruh mahasiswa penerima baru KIP Kuliah Politeknik Negeri Ketapang Tahun Akademik 2026/2027.

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
Telegram

Tinggalkan Balasan


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.