Ijazah Hilang/Rusak

Tidak ada penerbitan ulang ijazah atau transkrip yang hilang atau rusak. Karena ijazah hanya dicetak satu kali saja, tetapi alumni dapat mengajukan surat keterangan ijazah . Untuk membuat surat keterangan ijazah tersebut alumni harus melengkapi berkas sebagai berikut:

1. Membuat Surat Keterangan Kehilangan Ijazah.
2. Membawa foto copy ijazah atau transkrip
3. Foto 4×6 hitam putih 2 lembar
4. Surat keterangan dari kantor polisi

Catatan: untuk syarat nomor 1, pembuatannya di kampus politeknik negeri ketapang, ruangan BAAK. Dengan membawa syarat nomor 2,3 dan 4.

Jika ada pertanyaan, silahkan mengirim pesan whatsapp ke nomor berikut: (bu Winda : 0896-9405-4711)