Berdasarkan Peraturan Direktur Nomor: 6/PL39/PT/2022, tanggal 2 Juni 2022 Tentang Penundaan UKT (Uang Kuliah Tunggal). Syarat dan Ketentuan Penundaan UKT sebagai berikut:

  1. kondisi keuangan orang tua atau wali mahasiswa yang tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran UKT sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan
  2. Penundaan Pembayaran UKT dilakukan dengan:
    a. menunda pembayaran UKT dengan cara membayar 1 (satu) kali; atau
    b. menunda pembayaran UKT dengan cara mengangsur pembayaran paling banyak 3 (tiga) kali.
  3. Batas pembayaran paling lambat 3 (tiga) bulan setelah jadwal pembayaran berakhir dalam semester berjalan.
  4. Apabila mahasiswa tidak dapat dilakukan sampai dengan batas waktu pada nomor 3 dan tanpa pemberitahuan lebih lanjut maka mahasiswa yang bersangkutan dianggap menggundurkan diri.
  5. Khusus bagi mahasiswa baru apabila permohonan penundaan pembayaran UKT disetujui, yang bersangkutan harus membayar paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari UKT yang ditentukan.
  6. Pembayaran sebagaimana dimaksud pada nomor 5 dilakukan sesuai dengan jadwal pembayaran UKT yang ditentukan.
  7. Penundaan UKT tidak bisa diusulkan mahasiswa, jika mahasiswa yang bersangkutan masih menunggak UKT periode sebelumnya.

Adapun Mekanisme Pengajuan Sebagai Berikut:

  1. Mahasiswa dapat mengajukan surat penundaan pembayaran UKT kepada Direktur yang ditandatangani oleh pemohon di atas meterai dengan persetujuan orang tua atau wali mahasiswa paling lambat 8 (delapan) hari sebelum jadwal pembayaran UKT berakhir
  2. Pengajuan penundaan pembayaran UKT yang melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dinyatakan tidak dapat diterima
  3. Surat pengajuan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 harus dilampiri dokumen atau bukti pendukung;

Apabila ada pertanyaan, silahkan untuk menghubungi bagian keuangan Bu Fiona. Untuk kontak bagian keuangan bisa dicek pada laman ini: Kontak Kuangan Politap