Berdasarkan Peraturan Direktur Nomor: 5/PL39/PT/2022, tanggal 2 Juni 2022 Tentang Penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Syarat dan Ketentuan Penurunan UKT sebagai berikut:

  1. Mahasiswa yang memiliki nominal UKT Kelompok 4 dan 5
  2. Orangtua / Wali Mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi dengan kriteria sebagai berikut :
    a. Orang Tua/Pihak yang membiayai Pensiun/Purnabakti dibuktikan dengan SK Pensiun*;
    b. Orang Tua/Pihak yang membiayai mengalami Pemutusan Hubungan Kerja* (PHK) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Perusahaan;
    c. Orang Tua/Pihak yang membiayai mengalami cacat/sakit permanen* dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit;
    d. Orang Tua/Pihak yang membiayai mengalami musibah/bencana alam* dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Instansi terkait;
    e. Orang Tua/Pihak yang membiayai meninggal dunia/wafat* dibuktikan dengan Surat Keterangan Kematian.

*Saat mahasiswa sedang aktif kuliah.

Adapun Mekanisme Pengajuan Penuruan UKT Sebagai Berikut:

  1. Mahasiswa membuat pengajuan penurunan UKT kepada Direktur yang ditanda tangani oleh pemohon di atas meterai dengan persetujuan orangtua atau wali mahasiswa paling lambat 4 minggu / 28 hari sebelum jadwal pembayaran UKT.
  2. Pengajuan penurunan UKT yang melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 maka akan diproses untuk semester berikutnya

Apabila ada pertanyaan, silahkan untuk menghubungi bagian keuangan Bu Fiona. Untuk kontak bagian keuangan bisa dicek pada laman ini: Kontak Kuangan Politap