Uang Kuliah Tunggal (UKT )Mahasiswa – uang Kuliah Tunggal atau biasa di singkat dengan UKT, merupakan biauya yang harus di lunaskan setiap memesternya. Adapun UKT untuk Politeknik Negeri Ketapang bisa dilihat dari lampiran berikut:
SALINAN
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN
PENDIDIKAN TINGGI
NOMOR 22 TAHUN 2015
TENTANG
BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL
PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKANTINGGI
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN
PENDIDIKAN TINGGI
NOMOR 22 TAHUN 2015
TENTANG
BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL
PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKANTINGGI
Atau bisa di download dari link berikut: http://bit.ly/UKT-POLITAP
Penentuan UKT ini berlaku untuk semua prodi di Politkenik Negeri ketapang.