Untuk melihat Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan cara sebagai berikut:
1. Login di akun masing-masing yang telah diberikan oleh admin pada laman ini: https://pmb.politap.ac.id/login
2. Cek bagian BIODATA, maka akan tampil kelompok UKTnya. Sebagai contoh perhatikan seperti gambar dibawah ini.
Catatan yang perlu diperhatikan
1. UKT yang ditentukan adalah merupakan biaya persemester (per-enam bulan sekali) selama masa kuliah. Silahkan melunasi tagihan UKT dan upload berkas agar terdaftar telah melakukan daftar ulang.
2. Pembayaran UKT ini dibayar sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh kampus.
3. Untuk pendaftar KIP Kuliah, yang terdata memiliki Kartu KIP maka UKTnya ditetapkan menjadi 2.400.000 dan TIDAK PERLU MEMBAYAR UKT.
4. Untuk pendaftar KIP Kuliah, yang tidak terdata kartu KIP maka membayar UKTnya sesuai yang tertera pada akun masing-masing.
5. Pendaftar KIP Kuliah yang tidak memiliki kartu KIP nanti akan dilakukan visitasi kerumah untuk dilakukan pemeriksaan/melihat kebenaran dan keaslian data yang dilaporkan, jika ternyata ada pemalsuan data maka akan dikenakan sangsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Visitasi tidak akan dipungut biaya)
6. Untuk calon mahasiswa yang mendapat UKT 500.000 (UKT 1) dan 750.000 (UKT 2) akan dilakukan visitasi untuk dilakukan pemeriksaan/melihat kebenaran dan keaslian data yang dilaporkan, jika ternyata ada pemalsuan data maka akan dikenakan sangsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Visitasi tidak akan dipungut biaya)
Catatan untuk pendaftar KIP Kuliah.1. Bagi pendaftar KIP Kuliah yang mendapat UKT Kelompok 1 atau Kelompok 2 atau Kelompok 3 atau Kelompok 4 atau Kelompok 5 silahkan membayar lunas tagihan UKTnya.2. Pengumuman hasil seleksi KIP Kuliah diumumkan pada awal masuk kuliah.3. Uang pembayaran UKT akan dikembalikan 100% ke pendaftar, apabila hasil visitasi KIP Kuliahnya dinyatakan lulus KIP Kuliah.
Jadwal Daftar ulang SNBP
Daftar Ulang: 12 – 26 April 2023, Jam 23.59 WIB
Catatan: Jika peserta yang lulus, tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal diatas akan dianggab mengundurkan diri dari proses penerimaan mahasiswa baru.
Berkas daftar ulang:
Pastikan bahwa anda sudah melunasi pembayaran UKT terlebih dahulu sebelum mengupload berkas daftar ulang. Adapun berkas untuk daftar ulang sebagai berikut:
1. Scan Surat Pernyataan Tata Tertib mahasiswa POLITAP
2. Scan Surat Pernyataan Mengganti Peralatan Praktikum
3. Scan Warna Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ASLI
4. Scan Warna Surat Ket. Bebas Narkoba (ASLI)
Langkah Daftar Ulang
1. Pertama melunasi biaya daftar ulang, untuk Panduan Generate VA dan Membayar Biaya Daftar Ulang baca dari tombol dibawah ini
Berikut Panduan Membayar Melalui Bank BSI, Indomart, Tokopedia dan Shopee
Uang yang telah di bayar untuk daftar ulang tidak bisa di kembalikan lagi. Bersadarkan ?
2. Kedua melakukan unggah berkas daftar ulang. Untuk cara unggah Berkas Daftar Ulang bisa dibaca pada tombol dibawah ini.