Penurunan Uang Kuliah Tunggal

1. Membuat surat permohonan ke jurusan (lampirkan juga data pendukung, seperti Akte, KK, KTP ortu, surat tidak mampu. Apabila ortu meninggal maka lampirkan surat kematian, jika ortu berhenti kerja atau di PHK, maka lampirkan surat pemberhentian kerjanya dan surat PHKny.
2. Nanti selanjutnya jurusan yang akan memproses ke direktur
3. Selanjtunya akan ada proses visitasi dan penilaian ke rumah mahasiswa.
4. Tinggal menunggu proses hasil visitasi dan rapat keputusan penurunan UKT.
Untuk format surat permohonan bisa diunduh pada laman berikut: Klik Disini <==
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
Telegram

Tinggalkan Balasan


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.